For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2013
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 05 Seri C Nomor Seri 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah terkait retribusi izin usaha kelautan dan perikanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan dan petani ikan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, menghindari konflik sosial antar nelayan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang.

Ketentuan substansial meliputi jenis izin usaha perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI), prosedur perizinan, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta jalur penangkapan ikan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggolongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

Wajib retribusi memiliki hak dan kewajiban terkait pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan terkait retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha perikanan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.