on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah terkait retribusi izin usaha kelautan dan perikanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan dan petani ikan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, menghindari konflik sosial antar nelayan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang.
Ketentuan substansial meliputi jenis izin usaha perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI), prosedur perizinan, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta jalur penangkapan ikan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggolongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
Wajib retribusi memiliki hak dan kewajiban terkait pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan terkait retribusi.