For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PP 9/2011 · PP No. 9 Tahun 2011 · PP Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2011Publication Date:10 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2011
Publication Date10 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, dapat memberikan pinjaman kepada LPEI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing. Pinjaman ini dapat digunakan untuk kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI diwajibkan menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut, yang kemudian dinilai kelayakannya oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengembalian pinjaman, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pinjaman.

(-)

(-)