Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mendukung keserasian antara jalan desa dan kabupaten, menjadi pedoman dalam perencanaan jaringan jalan, mengoptimalkan sumber daya Pemerintah Daerah, mewujudkan peran masyarakat, mengoptimalkan peran penyelenggara jalan, dan mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdayaguna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, termasuk wewenang pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- Ruang lingkup pengaturan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, rencana umum jaringan jalan, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten, peran dan bagian-bagian jalan, status dan fungsi jalan, penetapan kelas jalan, pemberian nama jalan, perlengkapan jalan, fasilitas parkir dan pendukung, pengadaan tanah, izin pemanfaatan jalan, manajemen lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, forum lalu lintas, laik fungsi jalan, dampak lingkungan, peran masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan desa, termasuk hak memberikan masukan dan mendapatkan pedoman, serta kewajiban mengusahakan dana dan mengatur pemanfaatan jalan desa.
- Ketentuan mengenai rencana umum jaringan jalan jangka panjang (20 tahun) dan jangka menengah (5 tahun), serta rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten (20 tahun).
- Pengaturan mengenai bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan) dan pemanfaatannya, termasuk bangunan utilitas, taman, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.
- Ketentuan mengenai status dan fungsi jalan kabupaten dan desa, serta mekanisme penetapan dan perubahan status dan fungsi jalan.
- Pengaturan mengenai penetapan dan pengendalian kelas jalan, pemberian nama jalan, perlengkapan jalan (rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, penerangan jalan, dll.), fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung (trotoar, lajur kendaraan tak bermotor, halte, dll.).
- Ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk jalan, izin pemanfaatan jalan, dispensasi jalan, rekomendasi pemanfaatan ruang pengawasan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan forum lalu lintas.
- Persyaratan laik fungsi jalan, perlindungan kelestarian lingkungan, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.