Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar Penduduk Miskin, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha Penduduk Miskin, memperkuat peran Penduduk Miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan Penduduk Miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan, mempercepat penurunan jumlah Penduduk Miskin, dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Ketentuan substansial mencakup identifikasi penduduk miskin melalui pendataan dan verifikasi, pemenuhan hak-hak dasar seperti kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan layak huni, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial-ekonomi-politik. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan program-program penanggulangan kemiskinan yang meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan layak huni, pemberdayaan masyarakat, bantuan modal usaha, serta perlindungan dan rasa aman. Pelaksanaan program dilakukan secara terpadu, komprehensif, bertahap, berkelanjutan, dan konsisten. Dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program. Masyarakat dan dunia usaha diberikan kesempatan berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan.