Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 886.026.211.545,94 dan belanja sebesar Rp 804.407.017.101,88, menghasilkan surplus sebesar Rp 81.619.194.444,06. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 187.689.074.133,11 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 187.689.074.133,11. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.003.337.615.154,63, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.349.574.980,94, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.977.988.040.173,69. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 269.308.268.577,17. Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.977.988.040.173,69. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 269.308.268.577,17. Laporan Operasional sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan surplus/(Defisit) LO sebesar Rp 21.603.564.012,11. Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.