on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kota Gunungsitoli 5/2016 · Perda Kota Gunungsitoli No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja. Peraturan ini juga mengatur bahwa pengembalian uang atas hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara disetor ke Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2016. Walikota Gunungsitoli menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.