For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007 tentang ORGANISASI KELURAHAN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2007Publication Date:1 Oktober 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI KELURAHAN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Oktober 2007
Publication Date01 Oktober 2007
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kelurahan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  2. Tugas Lurah meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  3. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi (sebanyak-banyaknya 4 seksi), dan Jabatan Fungsional.
  4. Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
  5. Lurah adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV/b.

(-)

(-)