Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Metro Tahun 2005-2025 menetapkan garis besar kebijakan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2005 hingga 2025.
Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang daerah, menjadi pedoman bagi seluruh *stakeholders*, dan menjadi koridor dalam penyusunan visi misi serta program Walikota dan Wakil Walikota Metro.
Ketentuan substansial mencakup prinsip dasar pembangunan daerah, pengendalian, dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dari tahap penyusunan rancangan awal hingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.