For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Also known as: PMK 71/PMK.03/2010 · PMK No. 71/PMK.03/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2010Publication Date:31 Maret 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2010
Publication Date31 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dianggap berisiko rendah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kriteria yang harus dipenuhi oleh PKP untuk dianggap berisiko rendah, seperti persentase saham yang diperdagangkan di bursa efek, kepemilikan saham oleh pemerintah, dan persyaratan tertentu lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk penetapan sebagai PKP berisiko rendah, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan jangka waktu pengajuan. Hak dan kewajiban PKP dalam konteks ini meliputi kewajiban untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dan hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak jika memenuhi syarat.

(-)

(-)