For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang sapi

Also known as: Perda Kota Pasuruan 15/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:28 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang sapi
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date28 Juli 2012
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi. Perubahan tersebut meliputi penggantian nama Kecamatan Kandang Sapi menjadi Kecamatan Panggungrejo, perubahan wilayah administrasi kecamatan, serta perubahan batas wilayah kecamatan. Kecamatan Panggungrejo membawahi 13 kelurahan yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, dan Bugul Kidul. Dengan perubahan ini, jumlah kecamatan di Kota Pasuruan menjadi 4, yaitu Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, Bugul Kidul, dan Panggungrejo. Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas wilayah masing-masing kecamatan, termasuk lokasi ibukota Kecamatan Panggungrejo yang berkedudukan di wilayah Kelurahan Panggungrejo.

(-)

(-)