Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi. Perubahan tersebut meliputi penggantian nama Kecamatan Kandang Sapi menjadi Kecamatan Panggungrejo, perubahan wilayah administrasi kecamatan, serta perubahan batas wilayah kecamatan.
Kecamatan Panggungrejo membawahi 13 kelurahan yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, dan Bugul Kidul. Dengan perubahan ini, jumlah kecamatan di Kota Pasuruan menjadi 4, yaitu Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, Bugul Kidul, dan Panggungrejo. Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas wilayah masing-masing kecamatan, termasuk lokasi ibukota Kecamatan Panggungrejo yang berkedudukan di wilayah Kelurahan Panggungrejo.