on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Also known as: Permen LHK 21/2021 · Permen LHK No. 21 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang keringanan penundaan dan pengangsuran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Wajib Bayar pelaku usaha kehutanan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Latar belakangnya adalah kelangsungan kegiatan operasional pelaku usaha kehutanan yang strategis dan dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas pelaku usaha kehutanan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung penanggulangan dampak COVID-19 melalui pemberian keringanan PNBP. Keringanan PNBP diberikan dalam bentuk penundaan atau pengangsuran pembayaran PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR). Wajib Bayar yang berhak menerima keringanan adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Perum Perhutani, atau pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan kriteria tidak memiliki tunggakan PNBP dan mengalami kerugian akibat pandemi COVID-19.
Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan kepada Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengelola PNBP, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak memiliki tunggakan PNBP dan surat pernyataan kerugian akibat COVID-19. Direktur Jenderal kemudian menugaskan Direktur untuk melakukan telaahan atas permohonan tersebut. Persetujuan keringanan dapat berupa penundaan paling lama 6 bulan atau pengangsuran paling lama 12 bulan dalam tahun anggaran berjalan. Persetujuan ini menjadi dasar perhitungan keringanan sesuai realisasi Laporan Hasil Produksi (LHP). Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP) dengan batas waktu tertentu setelah masa penundaan atau penerbitan LHP.