For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: Permen LHK 21/2021 · Permen LHK No. 21 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 November 2021Publication Date:28 Oktober 2021
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non PajakPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeKeringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date05 November 2021
Publication Date28 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang keringanan penundaan dan pengangsuran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Wajib Bayar pelaku usaha kehutanan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Latar belakangnya adalah kelangsungan kegiatan operasional pelaku usaha kehutanan yang strategis dan dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas pelaku usaha kehutanan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung penanggulangan dampak COVID-19 melalui pemberian keringanan PNBP. Keringanan PNBP diberikan dalam bentuk penundaan atau pengangsuran pembayaran PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR). Wajib Bayar yang berhak menerima keringanan adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Perum Perhutani, atau pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan kriteria tidak memiliki tunggakan PNBP dan mengalami kerugian akibat pandemi COVID-19.

Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan kepada Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengelola PNBP, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak memiliki tunggakan PNBP dan surat pernyataan kerugian akibat COVID-19. Direktur Jenderal kemudian menugaskan Direktur untuk melakukan telaahan atas permohonan tersebut. Persetujuan keringanan dapat berupa penundaan paling lama 6 bulan atau pengangsuran paling lama 12 bulan dalam tahun anggaran berjalan. Persetujuan ini menjadi dasar perhitungan keringanan sesuai realisasi Laporan Hasil Produksi (LHP). Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP) dengan batas waktu tertentu setelah masa penundaan atau penerbitan LHP.

(-)

1. Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang beserta denda dan melakukan penghentian pelayanan SIPUHH. 2. Denda dikenakan sebesar 2% per bulan dari pokok PNBP Terutang. 3. Jika dalam waktu 1 bulan sejak surat tagihan, PNBP belum dilunasi, Direktur Jenderal melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.