on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Teladan.
Also known as: Perka Arsip Nasional 7/2013 · Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Teladan menetapkan pedoman untuk pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Teladan. Tujuan dari pemilihan ini adalah untuk mendorong peningkatan kapasitas LKD sebagai pusat percontohan penyelenggaraan kearsipan di daerah dan menyusun gambaran tingkat keberhasilan masing-masing daerah sebagai bahan pemetaan pembinaan kearsipan.
Ruang lingkup pedoman ini meliputi pendahuluan, tujuan, tahapan kegiatan, kriteria penilaian, peserta, proses penilaian, hasil, juri, pemenang, dan penghargaan. Penilaian LKD Teladan mencakup unsur kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan, program pemerintah pusat, dan program lainnya.
Tahapan kegiatan meliputi persiapan, pengiriman instrumen penilaian, penilaian oleh LKD Provinsi terhadap LKD Kabupaten/Kota, pemilihan finalis, penentuan grand finalis, penilaian lapangan, presentasi oleh finalis, pemilihan pemenang, dan pemberian penghargaan. Kriteria penilaian mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Evaluasi Kinerja Lembaga Kearsipan Daerah, dengan data pendukung berupa peraturan, SKPD binaan, daftar arsip, dan data sumber daya.
Peserta pemilihan adalah LKD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses penilaian meliputi penilaian administratif, penilaian lapangan, dan penilaian presentasi. Juri terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ANRI. Pemenang ditentukan berdasarkan akumulasi penilaian dan diberikan piagam penghargaan serta plakat.