on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 10/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) dengan menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KPLA. Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan dan program, merumuskan pedoman pelaksanaan, menyelenggarakan layanan, dan mengkoordinasikan kebijakan, program, dan layanan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak melalui kegiatan peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Keluarga dan orang tua berkewajiban menjaga kesehatan, merawat, mendidik, dan melindungi anak.
Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. KPLA diselenggarakan dengan mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemenuhan hak anak.
Peraturan ini membentuk Gugus Tugas KPLA sebagai lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya dalam penyelenggaraan KPLA, menyusun RAD-KPLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati.