For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 7/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jeneponto. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa sebagai perwujudan demokrasi, serta menindaklanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, fungsinya dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung aspirasi masyarakat, serta tugas dan wewenangnya yang meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan Tata Tertib BPD, dan pemberian pertimbangan kepada Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban BPD serta anggotanya, persyaratan dan mekanisme pencalonan, penetapan, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, tindakan penyidikan terhadap pimpinan dan anggota BPD, serta pembinaan dan pengawasan terhadap BPD.

1. Anggota BPD yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai diresmikannya Anggota BPD yang baru. 2. Pimpinan dan Anggota BPD yang menjadi calon kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(-)