For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Paser 7/2023 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 September 2023Publication Date:29 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date29 September 2023
Publication Date29 September 2023
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp3.397.718.761.290,00 bertambah sebesar Rp1.134.681.238.710,00 sehingga menjadi Rp4.532.400.000.000,00.
  2. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran Peraturan Daerah ini berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)