Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran semula Rp. 863.416.858.768 menjadi Rp. 923.077.830.302 setelah perubahan, dengan rincian pendapatan bertambah menjadi Rp. 867.361.435.180 dan belanja menjadi Rp. 917.044.703.508, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (49.683.268.328). Pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 49.683.268.328. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.