Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, luas, dan volume sampah yang dihasilkan.
- **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif didasarkan pada perolehan keuntungan yang layak, meliputi biaya operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan, jenis, volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Rincian tarif untuk berbagai kategori (rumah, asrama, pusat perbelanjaan, perkantoran, dll.) ditetapkan dalam peraturan ini.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Maluku Tengah tempat pelayanan diberikan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Masa dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa. Saat terutang adalah saat SKRD diterbitkan.
- **Tata Cara Penagihan dan Pembayaran:** Diatur mengenai surat teguran, pelunasan, serta opsi angsuran atau penundaan dengan bunga.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.