Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan arah kebijakan dasar penanaman modal daerah yang meliputi peningkatan iklim usaha, percepatan pemerataan penanaman modal, dan peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan.
- Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi acuan bagi kebijakan terkait penanaman modal.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayanan, pengendalian, serta data dan sistem informasi penanaman modal.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penerapan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha.
- Pelayanan Penanaman Modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, perizinan, ketenagakerjaan, lokasi penanaman modal, dan PTSP.
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah melalui identifikasi, pemetaan, dan pendokumentasian.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
- Percepatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan satuan tugas.
- Pemberdayaan usaha melalui fasilitasi pembinaan manajemen, kemitraan, dan peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal.
- Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
- Koordinasi penanaman modal.
- Peningkatan kualitas dan insentif aparatur.
- Peran serta masyarakat.
- Penyelesaian sengketa.