For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2023Publication Date:3 Agustus 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date03 Agustus 2023
Publication Date03 Agustus 2023
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan arah kebijakan dasar penanaman modal daerah yang meliputi peningkatan iklim usaha, percepatan pemerataan penanaman modal, dan peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan.
  2. Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi acuan bagi kebijakan terkait penanaman modal.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayanan, pengendalian, serta data dan sistem informasi penanaman modal.
  4. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penerapan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha.
  5. Pelayanan Penanaman Modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, perizinan, ketenagakerjaan, lokasi penanaman modal, dan PTSP.
  6. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah melalui identifikasi, pemetaan, dan pendokumentasian.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
  8. Percepatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan satuan tugas.
  9. Pemberdayaan usaha melalui fasilitasi pembinaan manajemen, kemitraan, dan peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  10. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal.
  11. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
  12. Koordinasi penanaman modal.
  13. Peningkatan kualitas dan insentif aparatur.
  14. Peran serta masyarakat.
  15. Penyelesaian sengketa.

1. Semua persetujuan perizinan dan nonperizinan Penanam Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku perizinan terakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan Penanam Modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Gubernur berwenang menghentikan kegiatan usaha yang dilaksanakan tanpa Perizinan Berusaha. 2. Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan insentif, pembekuan izin, pengusulan pencabutan izin, dan/atau pencabutan izin.