on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/667/2026 tentang Tim Penilai Tingkat Pusat Tanda Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung
Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/667/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/667/2026
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Tingkat Pusat untuk Tanda Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung. Pembentukan tim ini bertujuan untuk melaksanakan penilaian terhadap daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria sebagai penerima tanda penghargaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1165/2025.
Tim Penilai Tingkat Pusat terdiri dari unsur pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, dan sekretariat yang melibatkan berbagai kementerian serta organisasi profesi dan komunitas terkait. Tugas utama tim ini meliputi pemberian arahan, verifikasi, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan bebas pasung yang diajukan oleh daerah, serta penyampaian rekomendasi kelayakan pemberian atau pencabutan Sertifikat Bebas Pasung kepada Menteri Kesehatan. Selain itu, tim ini bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan penilaian di tingkat pusat dan daerah serta memastikan efektivitas pelaksanaan tugas melalui rapat koordinasi berkala. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.