For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2014 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:12 November 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date12 November 2014
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan peraturan terkait.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
  3. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan bernegara.
  4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, utang dan pinjaman daerah, serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

(-)

(-)