For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Also known as: Peraturan KPU 9/2024 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 September 2024Publication Date:8 Agustus 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date11 September 2024
Publication Date08 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 376).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan mengenai pedoman standar gedung kantor KPU bersifat sangat teknis dan dinamis, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

(-)

(-)