For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

Also known as: Peraturan BKN 34/2019 · Peraturan BKN No. 34 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Inspektur Bandar Udara.
  2. Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, pembinaan teknis kebandarudaraan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  3. Kewenangan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
  4. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji Kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
  6. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
  7. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai.
  8. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin bagi Inspektur Bandar Udara.
  9. Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  11. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
  12. Pendidikan dan Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
  13. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, termasuk pengangkatan, pengembangan karir, penilaian kinerja, dan pemberhentian.

(-)

  1. Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.