For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2015Publication Date:2 Januari 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date02 Januari 2015
Publication Date02 Januari 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertambangan, yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kontrol kuantitas produksi eksploitasi. Ketentuan substansial meliputi penunjukan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama sebagai pelaksana kegiatan jasa survey. Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihak kedua dengan prinsip saling menguntungkan. Kegiatan survey meliputi penerbitan surat pengantar jasa survey atas hasil survey yang dilakukan oleh pihak kedua, khususnya Jasa Draft Survey. Surat pengantar tersebut akan disampaikan ke dinas terkait. Pelaksanaan teknis penerbitan pengantar akan diatur oleh Perusahaan Daerah. Besaran tarif jasa survey ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama berdasarkan kesepakatan dengan pihak ketiga. Pembagian hasil kegiatan jasa survey adalah 85% untuk kas daerah, 5% untuk operasional Perusahaan Daerah, dan 10% untuk pendapatan Perusahaan Daerah.

(-)

(-)