For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2002

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat

Also known as: Keputusan Mendagri 36/2002 · Keputusan Mendagri No. 36 Tahun 2002 · Keputusan Mendagri Nomor 36 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2002Publication Date:17 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemeAlokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date17 Juli 2002
Publication Date17 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Dana Kontribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang alokasi biaya pemungutan pajak daerah bagian Tim Pembina Pusat. Biaya pemungutan pajak daerah yang dialokasikan kepada Tim Pembina Pusat merupakan bagian dari biaya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan, yang disebut sebagai Dana Penunjang Pembinaan (DPP). DPP diberikan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam bentuk lumpsum yang sudah dipertanggungjawabkan pada APBD dan disetor ke rekening khusus Tim Pembina Pusat. Dana ini digunakan untuk pembinaan umum dan teknis. Pengelolaan DPP dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dengan rencana penerimaan dan penggunaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Direktur Jenderal Otonomi Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Sekretaris Jenderal. Setiap tahun, Menteri Dalam Negeri menetapkan Atasan Langsung Bendaharawan dan Bendaharawan Dana Penunjang Pembinaan. Pengeluaran atas beban DPP dilakukan berdasarkan bukti hak yang sah untuk memperoleh pembayaran, dan untuk pembinaan teknis yang belum tercantum dalam program kerja memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sementara untuk pembinaan umum memerlukan persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan laporan keuangan DPP setiap triwulan kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)