Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong koperasi agar menjadi badan hukum dan pelaku ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing, serta menumbuhkan pola pikir pelaku utama ekonomi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Sasaran revitalisasi adalah mewujudkan kesadaran pengurus, pengelola, dan anggota untuk mengembangkan Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif, serta mendorong Koperasi Aktif untuk berkembang menjadi koperasi yang lebih besar. Revitalisasi koperasi meliputi bidang kelembagaan dan bidang usaha. Langkah-langkah revitalisasi meliputi pembentukan Tim Revitalisasi Internal Koperasi, identifikasi kondisi koperasi, penyusunan rencana strategis (5 tahunan), dan penyusunan rencana aksi (1 tahunan). Pemerintah memberikan fasilitasi advokasi, konsultasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi kepada koperasi. Koperasi yang gagal melakukan revitalisasi dapat dibubarkan (untuk Koperasi Tidak Aktif) atau melakukan perubahan rencana strategis/pengembangan usaha (untuk Koperasi Aktif). Koperasi wajib menyampaikan laporan hasil revitalisasi setiap akhir tahun.