For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 8/1955 · UU No. 8 Tahun 1955 · UU Nomor 8 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 1955Publication Date:24 April 1955
Militer & PertahananKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1955
Publication Date24 April 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 tahun 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 sebagai undang-undang, yang mencabut Peraturan Gaji Militer 1950. Hal ini dilakukan setelah peninjauan ulang terhadap peraturan gaji militer yang disesuaikan dengan ketentuan baru dan peraturan gaji pegawai negeri sipil. Pemerintah memutuskan bahwa pengaturan gaji militer tidak perlu diatur dalam undang-undang, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950 yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 dan diubah dengan Undang-undang Darurat No. 27 tahun 1950. Pencabutan ini berlaku mulai 1 Januari 1951. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau pelimpahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini.

(-)

(-)