on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
Also known as: UU 13/2017 · UU No. 13 Tahun 2017 · UU Nomor 13 Tahun 2017
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China, yang ditandatangani pada 1 Juli 2009 di Beijing. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, yang semakin meningkat akibat kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi. Persetujuan ini mengatur asas dan prinsip ekstradisi, termasuk syarat-syarat permintaan ekstradisi, seperti ancaman pidana lebih dari satu tahun, dan ketentuan bahwa ekstradisi tidak dapat ditolak atas dasar perbedaan jenis pajak atau bea antara kedua negara. Selain itu, ekstradisi tidak akan dikabulkan jika dianggap sebagai tindak pidana politik, dan masing-masing negara berhak menolak ekstradisi warganya sendiri.