on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan BPS 5/2023 · Peraturan BPS No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah perlunya penataan organisasi BPS untuk mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar yang lebih efektif dan efisien, serta adanya persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan organisasi dan tata kerja BPS Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan instansi vertikal BPS di daerah yang terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. BPS Provinsi bertugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi, dengan fungsi meliputi penyelenggaraan statistik dasar, koordinasi kegiatan fungsional, pembinaan kegiatan statistik instansi pemerintah di provinsi, serta pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
BPS Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota, dengan fungsi meliputi penyelenggaraan statistik dasar, koordinasi kegiatan fungsional, pembinaan kegiatan statistik instansi pemerintah di kabupaten/kota, serta pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan lokasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.