For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021 tentang Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 April 2021Publication Date:6 Maret 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeReses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date08 April 2021
Publication Date06 Maret 2021
Place of EnactmentMakale

(-)

Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja ini mengatur tentang pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk Masa Sidang II Tahun 2021. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 391 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Tujuan reses ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan berkembang di masyarakat.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan bahwa seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing-masing.
  2. Pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 8 April 2021.
  3. Kewajiban bagi anggota DPRD untuk membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugas Reses dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
  4. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Reses dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)