on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2009 tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah Di Kabupaten Ogan Ilir
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 9/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang inventarisasi barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Inventarisasi ini dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara dan meliputi berbagai aspek, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
Latar Belakang dan Tujuan: Inventarisasi barang daerah dimaksudkan untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian inventarisasi. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang, serta mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial: Bupati berwenang mengatur inventarisasi barang daerah dan bertanggung jawab atas pembinaan serta pelaksanaan pengelolaan barang daerah. Dalam pelaksanaannya, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. Kepala Bagian Perlengkapan menyusun standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Kepala SKPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD). Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Barang Milik Daerah dapat dimanfaatkan melalui penyewaan, pinjam pakai, atau penggunausahaan (BGS/BSG/KSO). Pemerintah Daerah wajib mengamankan seluruh barang milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak. Penghapusan dan pemindahtanganan barang daerah juga diatur dalam peraturan ini.