For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu

Also known as: Perda Kota Bengkulu 1/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2020Publication Date:14 Januari 2020
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date14 Januari 2020
Publication Date14 Januari 2020
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/I-3/Huk/1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tk.II Bengkulu (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Bengkulu Tahun 1975 Nomor 001 Seri D Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2003 Nomor 04);

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat, memperbaiki struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan kapasitasnya.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah:

  1. Meningkatkan pelayanan akses air bersih kepada masyarakat.
  2. Memberikan kepastian hukum atas nilai kekayaan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1996 hingga 2018.
  3. Meningkatkan kinerja keuangan PDAM Kota Bengkulu.
  4. Meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penambahan penyertaan modal meliputi:

  1. Penyertaan modal berupa barang yang berasal dari penyertaan/bantuan Pemerintah Kota Bengkulu yang belum ditetapkan statusnya, dengan nilai sebesar Rp. 32.382.530.991,53. Rinciannya mencakup penyertaan/bantuan dari APBD tahun 1996 hingga 2018.
  2. Penyertaan modal berupa uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu dan dilaksanakan dalam 4 tahun anggaran (2020-2023). Jika nilai penyertaan modal belum terpenuhi, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penambahan penyertaan modal daerah yang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah yang baru.

(-)