For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Also known as: PP 39/2019 · PP No. 39 Tahun 2019 · PP Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:14 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date14 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan mengatasi dampak negatif dari sanksi yang terlalu tinggi yang dapat mematikan perusahaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran denda yang dikenakan berdasarkan persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. Denda diatur secara berjenjang dari 100% hingga 1000% tergantung pada persentase kekurangan pembayaran. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 10A yang mengatur bahwa tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang diatur secara berjenjang dari 100% hingga 1000% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.