For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 11/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2010Publication Date:24 November 2010
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date23 Desember 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan yang membuang limbah cair ke sumber-sumber air, serta untuk melindungi kelestarian hidup flora, fauna, dan mikroorganisme yang bermanfaat dalam sumber air.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang membuang limbah cair ke sumber air wajib memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Instansi Teknis, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, NPWP, IMB, Akta Pendirian, bukti pelunasan PBB, SITU, SIUP, dan TDP. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan gambar konstruksi IPAL, hasil analisis kualitas limbah cair, serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengelola limbah cair dan membayar ganti rugi jika terjadi pencemaran.

Pemegang izin wajib melakukan pengelolaan limbah cair, termasuk menyediakan IPAL, saluran pembuangan yang memadai, alat ukur debit limbah, melakukan pencatatan harian debit limbah, melakukan analisis kualitas limbah secara berkala, dan melaporkan hasilnya setiap tiga bulan. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, paksaan penegakan hukum, denda pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan penegakan hukum dapat dikenakan sanksi denda oleh Bupati atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan penegakan hukum.