on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 11/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan yang membuang limbah cair ke sumber-sumber air, serta untuk melindungi kelestarian hidup flora, fauna, dan mikroorganisme yang bermanfaat dalam sumber air.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang membuang limbah cair ke sumber air wajib memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Instansi Teknis, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, NPWP, IMB, Akta Pendirian, bukti pelunasan PBB, SITU, SIUP, dan TDP. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan gambar konstruksi IPAL, hasil analisis kualitas limbah cair, serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengelola limbah cair dan membayar ganti rugi jika terjadi pencemaran.
Pemegang izin wajib melakukan pengelolaan limbah cair, termasuk menyediakan IPAL, saluran pembuangan yang memadai, alat ukur debit limbah, melakukan pencatatan harian debit limbah, melakukan analisis kualitas limbah secara berkala, dan melaporkan hasilnya setiap tiga bulan. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun.