Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.085.601.955.507,19 dan belanja sebesar Rp 1.021.783.330.971,48, menghasilkan surplus sebesar Rp 63.818.624.535,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 72.598.316.002,85 dan pengeluaran sebesar Rp 11.500.600.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 61.097.716.002,85.
Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.320.597.925.175,48, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.080.106.275,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.318.517.818.899,67. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 968.382.418.111,50 dan beban sebesar Rp 950.430.572.366,59, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.951.845.744,91.
Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 72.812.329.443,40 dan saldo kas akhir sebesar Rp 129.087.942.028,56. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.304.920.978.552,99 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.318.517.818.899,67. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.