For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Paser 13/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.920.789.000.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.909.289.000.000,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 188.500.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)