on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Also known as: Keppres 113/1999 · Keppres No. 113 Tahun 1999 · Keppres Nomor 113 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi dan teknik secara berkelanjutan dan jangka panjang.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh kedua negara untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik. Kerjasama ini dapat dikembangkan di berbagai bidang yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para Pihak sepakat untuk membentuk Komisi Bersama Indonesia-Rusia yang akan mengawasi pelaksanaan Persetujuan ini dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. Setiap perselisihan mengenai pelaksanaan Persetujuan ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.