For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2009Publication Date:13 Oktober 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date13 Oktober 2009
Publication Date13 Oktober 2009
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2000 Nomor 48). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Dasar di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 133).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi seiring dengan bertambahnya fasilitas dan sarana Puskesmas, serta untuk menunjang pemeliharaan yang memadai. Hal ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan sistem pembiayaan yang memadai, namun tetap memperhatikan fungsi sosial Puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Subjek retribusi adalah orang, kelompok, atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari Puskesmas.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, serta pemakaian sarana dan prasarana.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, subsidi silang, dan aspek keadilan.
  5. Fasilitas Pelayanan: Mencakup rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan preventif, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan konsultasi, pelayanan medico legal, pelayanan rekam medik, pelayanan rujukan, dan pelayanan persalinan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dihitung dari biaya operasional yang terdiri dari komponen biaya jasa sarana, jasa pelayanan, dan bahan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  8. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan dasar, tindakan umum rawat jalan di ruang tindakan dengan jenis tindakan kecil, tindakan gigi dengan jenis tindakan kecil, tindakan di ruang unit gawat darurat dengan jenis tindakan kecil, penunjang diagnostik pasien rawat jalan dengan jenis pemeriksaan sederhana dibebaskan dari pungutan retribusi.
  11. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pemberitahuan pembayaran atau penyetoran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
  12. Pengelolaan Hasil Retribusi: Semua hasil pendapatan pelayanan kesehatan yang diperoleh Puskesmas disetor ke Kas Daerah.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 x (empat kali) jumlah retribusi terutang.