For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia

Also known as: Keppres 215/1963 · Keppres No. 215 Tahun 1963 · Keppres Nomor 215 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 1963Publication Date:20 Oktober 1963
Hukum Yayasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1963
Publication Date20 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mendukung Revolusi Indonesia yang kompleks, dengan fokus pada pembinaan mental dan fisik bangsa serta pembentukan Manusia Sosialis Indonesia. Televisi dianggap sebagai alat komunikasi massa yang penting dalam revolusi ini, sehingga diperlukan pembentukan badan khusus untuk mengelola dan mengawasi televisi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Jajasan Televisi Republik Indonesia (Televisi R.I.) dibentuk sebagai satu-satunya badan yang berwenang mendirikan stasiun televisi di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab atas penilaian dan penentuan alat-alat televisi yang masuk ke Indonesia. Televisi R.I. bertujuan untuk menjadi media komunikasi massa dalam pembinaan mental dan fisik bangsa, serta melaksanakan kegiatan di bidang penerangan, pendidikan, ilmu pengetahuan, keagamaan, olahraga, dan kebudayaan. Modal Televisi R.I. terdiri dari bangunan dan kelengkapan yang dimiliki, serta didukung oleh subsidi pemerintah dan iuran wajib dari pemilik televisi. Pimpinan Televisi R.I. terdiri dari Pimpinan Umum dan Direksi yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Staf Presiden Urusan Televisi R.I.

1. Sebelum timbang terima penguasaan dan pengurusan atas bangunan-bangunan Jajasan Televisi R.I. menurut peraturan ini dapat dilakukan sepenuhnya kepada Jajasan Televisi R.I., maka semua organisasi-organisasi yang telah ada termasuk semua tenaga-tenaga yang diperbantukan kepadanya dan yang masih melaksanakan tugasnya tetap melanjutkan pekerjaannya sebagaimana biasa sampai ada ketetapan lain dari Kepala Staf. 2. Sejak mulai terbentuknya Staf Jajasan Televisi R.I., maka skema organisasi-organisasi dan tenaga-tenaga yang diperbantukan kepadanya yang disebutkan dalam ayat 1 bertanggung jawab kepada Kepala Staf.

(-)