on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia
Also known as: Keppres 215/1963 · Keppres No. 215 Tahun 1963 · Keppres Nomor 215 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mendukung Revolusi Indonesia yang kompleks, dengan fokus pada pembinaan mental dan fisik bangsa serta pembentukan Manusia Sosialis Indonesia. Televisi dianggap sebagai alat komunikasi massa yang penting dalam revolusi ini, sehingga diperlukan pembentukan badan khusus untuk mengelola dan mengawasi televisi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Jajasan Televisi Republik Indonesia (Televisi R.I.) dibentuk sebagai satu-satunya badan yang berwenang mendirikan stasiun televisi di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab atas penilaian dan penentuan alat-alat televisi yang masuk ke Indonesia. Televisi R.I. bertujuan untuk menjadi media komunikasi massa dalam pembinaan mental dan fisik bangsa, serta melaksanakan kegiatan di bidang penerangan, pendidikan, ilmu pengetahuan, keagamaan, olahraga, dan kebudayaan. Modal Televisi R.I. terdiri dari bangunan dan kelengkapan yang dimiliki, serta didukung oleh subsidi pemerintah dan iuran wajib dari pemilik televisi. Pimpinan Televisi R.I. terdiri dari Pimpinan Umum dan Direksi yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Staf Presiden Urusan Televisi R.I.