on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1997 tentang Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya
Also known as: PP 37/1997 · PP No. 37 Tahun 1997 · PP Nomor 37 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembebastugasan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, serta hak-hak mereka. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997. Ketentuan substansial mencakup pembebastugasan dalam hal penangkapan dan penahanan, atau tuntutan pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun. Pemberhentian dengan hormat dapat dilakukan atas permintaan sendiri, sakit, usia, atau ketidakcakapan. Pemberhentian tidak dengan hormat berlaku jika terdapat tindak pidana, perbuatan tercela, atau pelanggaran sumpah jabatan. Hak pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan juga diatur.