For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1964 tentang Merubah Dan Menetapkan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Also known as: Keppres 52/1964 · Keppres No. 52 Tahun 1964 · Keppres Nomor 52 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 1964Publication Date:7 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMerubah Dan Menetapkan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1964
Publication Date07 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Rojong Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kembali jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Rojong Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri untuk menambah jumlah anggota dewan tersebut, sesuai dengan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 yang telah disempurnakan. Keputusan ini menetapkan jumlah anggota dewan menjadi 26 orang. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau penutup.

(-)

(-)