For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 08/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 08 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2012Publication Date:4 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date04 Oktober 2012
Publication Date04 Oktober 2012
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: APBD mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp. 46.329.532.657,00, sehingga total menjadi Rp. 713.780.704.857,00. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 46.329.532.657,00, sehingga total menjadi Rp. 713.780.704.857,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan daerah berkurang, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 0,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)