Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian melalui pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang partisipatif dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Wewenang dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, termasuk penyusunan kebijakan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman, serta pemberian bantuan teknis dan izin.
2. Hak dan tanggung jawab P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
3. Prinsip-prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
4. Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan sistem irigasi, mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan konstruksi dan persiapan operasi dan pemeliharaan.
5. Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan sistem irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, pengamanan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
6. Persyaratan dan tata laksana partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
7. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.