For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Also known as: PERPRES 47/2017 · PERPRES No. 47 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 April 2017Publication Date:12 April 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 2017
Publication Date12 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik merupakan peraturan baru yang secara khusus mengatur program penyediaan LTSHE sebagaimana tercantum dalam teks Peraturan Presiden ini.

  • Tidak menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini menggantikan atau mencabut Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana lain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perpres ini bukan pengganti eksplisit dari peraturan sebelumnya.

  • Tidak mengubah peraturan sebelumnya: Perpres ini merujuk dan mengingat beberapa ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UUD 1945, UU No.30/2007 tentang Energi, UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional), tetapi teks Perpres tidak memuat ketentuan yang secara langsung mengubah atau mengamandemen peraturan tersebut.

  • Status berlaku: Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana frasa penutup dalam teks. Dengan demikian, efektivitasnya dimulai sejak pengundangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah mempercepat pemenuhan akses listrik bagi masyarakat yang belum mendapat sambungan listrik melalui penyediaan LTSHE (Pasal 2). Latar belakangnya adalah ketidakmerataan akses listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, terisolir, dan pulau terluar (Pertimbangan dan Pasal 2).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemerintah Pusat / Menteri: bertanggung jawab melaksanakan penyediaan LTSHE, termasuk perencanaan wilayah pendistribusian setelah koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengadaan pelaksana melalui mekanisme pengadaan barang/jasa (Pasal 3, Pasal 4).

    • Badan Usaha pelaksana: mempunyai kewajiban menjalankan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan sesuai perjanjian kerja (Pasal 6 ayat (2)). Persyaratan minimum meliputi fasilitas produksi di dalam negeri, bukti penggunaan produk, layanan purna jual minimal 3 tahun, dan jaminan ketersediaan suku cadang (Pasal 6 ayat (1)).

    • Penerima LTSHE: berhak menerima LTSHE secara gratis satu kali (Pasal 3) dan berkewajiban memelihara serta dilarang memperjualbelikan atau memindah-tangankan sesuai perjanjian penyerahan (Pasal 8).

    • Pemerintah Daerah: wajib menyediakan data calon penerima, melakukan sosialisasi, dan pengawasan pelaksanaan (Pasal 5).

  • Prinsip-Prinsip Utama:

    • Keterpaduan dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penentuan wilayah dan penerima (Pasal 4 dan Pasal 5).

    • Kepatuhan teknis terhadap SNI atau standar teknis terakreditasi bila SNI belum tersedia (Pasal 7).

    • Penggunaan produk lokal didorong melalui persyaratan fasilitas produksi di dalam negeri bagi Badan Usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf a).

    • Transparansi dan akuntabilitas melalui pengadaan sesuai peraturan dan pelaporan berkala Menteri ke Presiden (Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 10).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pelaksanaan teknis: Penyediaan LTSHE dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian gratis satu kali kepada penerima (Pasal 3).

    • Perencanaan dan koordinasi: Menteri melakukan perencanaan wilayah pendistribusian setelah koordinasi dengan Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah menyediakan data calon penerima, sosialisasi, dan pengawasan (Pasal 4 dan Pasal 5).

    • Pengadaan pelaksana: Dilakukan melalui pengadaan Badan Usaha sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah; Badan Usaha dipilih yang memenuhi persyaratan teknis, layanan purna jual, dan ketersediaan suku cadang (Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 6).

    • Standar kualitas: LTSHE wajib memenuhi SNI atau, bila SNI belum tersedia, standar teknis terakreditasi (Pasal 7).

    • Pemeliharaan dan larangan pemindah-tanganan: Penerima wajib merawat perangkat dan dilarang memperjualbelikan atau memindahkan sesuai perjanjian (Pasal 8).

    • Pembiayaan: Sumber pendanaan berasal dari APBN pada bagian anggaran Kementerian ESDM (Pasal 11).

    • Peraturan pelaksana: Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 30 hari sejak Perpres diundangkan (Pasal 12 dan Pasal 13).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Perpres ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (penutup Perpres). Pelaksanaan teknis program diarahkan segera setelah pengundangan, dengan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana.

  • Penyusunan Peraturan Menteri: Peraturan Menteri sebagai ketentuan lebih lanjut harus ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Perpres diundangkan (Pasal 13 ayat (1)). Dalam menyusunnya, Menteri wajib berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 13 ayat (2)).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Perpres tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang secara eksplisit mengatur entitas atau kontrak yang telah ada sebelum berlakunya Perpres. Namun, pelaksanaan pengadaan Badan Usaha selanjutnya harus sesuai persyaratan Pasal 6; dengan demikian Badan Usaha yang sudah ada dapat berpartisipasi jika memenuhi persyaratan baru tersebut.

  • Batas waktu penyesuaian: Batas waktu eksplisit yang tercantum adalah 30 hari untuk penerbitan Peraturan Menteri. Tidak ada batas waktu tambahan untuk penyesuaian lain yang diatur dalam teks Perpres.

  • Grandfathering clauses: Peraturan Presiden ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian permanen atas persyaratan baru untuk kontrak atau produk yang sudah ada. Semua pelaksanaan baru di bawah Perpres harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk persyaratan teknis dan administrasi.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi