For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)

Also known as: PERPRES 33/2005 · PERPRES No. 33 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 April 2005Publication Date:21 April 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Beijing Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 2005
Publication Date21 April 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon. Amendemen ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Protokol Montreal dengan memasukkan Bromochloromethane sebagai bahan perusak lapisan ozon dan mengatur pengendalian produksi serta perdagangan Hydro Chlorofluorocarbon. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan Konvensi Vienna dan Protokol Montreal secara lebih efektif. Indonesia, yang masih memerlukan Hydro Chlorofluorocarbon, hanya dapat mengimpor dan mengekspor bahan tersebut dari dan oleh negara yang telah mengesahkan Amendemen Beijing.

(-)

(-)