Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 8 ayat (1): Setiap penyelenggara hiburan insidentil diwajibkan membayar uang jaminan pajak hiburan setelah izin dikeluarkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Tata cara pembayaran dan pengembalian uang jaminan ditetapkan oleh Wali Kota.
- Pasal 11 ayat (2): Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
- Pasal 14: Tarif pajak untuk tontonan film impor ditetapkan sebesar 10% dan film nasional sebesar 5%. Tarif untuk pagelaran kesenian, tari, dan busana bervariasi antara 0% hingga 10% tergantung kelasnya (lokal/tradisional, nasional, internasional). Tarif untuk pagelaran musik bervariasi antara 0% hingga 25% tergantung kelasnya. Tarif untuk kontes kecantikan bervariasi antara 0% hingga 25% tergantung kelasnya. Tarif untuk pameran, sirkus, akrobat, dan sulap bervariasi antara 0% hingga 25%. Tarif untuk diskotik, klab malam, dan pub adalah 40%. Tarif untuk karaoke dan rumah bernyanyi adalah 25%, sedangkan studio musik adalah 5%. Tarif untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan adalah 10%. Tarif untuk panti pijat modern adalah 25%, sedangkan panti pijat tradisional dan refleksi adalah 10%. Tarif untuk mandi uap/spa dan pusat kebugaran adalah 25%. Tarif untuk pertandingan olahraga adalah 10%.
Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian tarif pajak hiburan untuk tontonan film yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, serta penghapusan golf sebagai objek pajak hiburan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.