For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 96/2014 · Permenhub No. 96 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan, dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

(-)

(-)