Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. RPJMD ini disusun berdasarkan Visi, Misi, Strategi dan Arah Kebijakan serta Prioritas Program Pembangunan Kabupaten Badung. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasikan aspirasi untuk jangka waktu lima tahun ke depan, mengarahkan sumber daya yang dimiliki, dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program-program pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaedah pelaksanaan. Seluruh perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Badung Tahun 2010-2015.