For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Perparkiran

Also known as: Perda Kota Singkawang 9/2003 · Perda Kota Singkawang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2003Publication Date:18 Juni 2003
Pengendalian Internal PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perparkiran
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date01 Juli 2003
Publication Date18 Juni 2003
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan ketentuan lain tentang Pajak dan atau Retribusi Parkir Pemerintah Kota Singkawang.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Perparkiran dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan raya, serta meningkatkan pendapatan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan oleh pemerintah daerah terhadap lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengelolaan perparkiran.

Peraturan ini mengatur tentang fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus, pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta izin pengelolaan parkir di tempat khusus yang harus diperoleh dari Kepala Daerah. Pengelola parkir di tempat khusus wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin, menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran kawasan parkir, serta melaporkan perubahan penanggung jawab kepada Kepala Daerah. Izin dapat dicabut jika terjadi pelanggaran ketentuan lalu lintas, tidak melaksanakan kegiatan perparkiran, atau tidak memenuhi kewajiban.

Pengguna jasa parkir wajib mematuhi tanda-tanda parkir, meminta dan menyerahkan karcis parkir, serta mengamankan kendaraannya. Terdapat larangan parkir di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan penertiban berupa pemindahan kendaraan dengan mobil derek dengan biaya yang ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pajak parkir dan retribusi parkir. Objek pajak adalah fasilitas parkir yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, pribadi, atau badan. Subjek pajak adalah pengguna jasa parkir dan penyelenggara fasilitas parkir untuk umum. Retribusi parkir dipungut bagi setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%, sedangkan tarif retribusi parkir bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan pajak dan retribusi, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, serta tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.