on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi
Also known as: Inpres 17/1998 · Inpres No. 17 Tahun 1998 · Inpres Nomor 17 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mempercepat reformasi di bidang politik, hukum, dan ekonomi. Tujuannya adalah menyusun atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang diperlukan agar reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS untuk secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah terpadu dalam menyusun atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan. Mereka diwajibkan melaporkan rencana kerja dan jadwal kegiatan kepada Presiden, dan menyelesaikan seluruh kegiatan tersebut selambat-lambatnya bulan Desember 1998.