For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 14/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 01 Tahun 1991 Seri C No. Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan menciptakan keadilan, ketertiban, serta ketenteraman dalam masyarakat. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pelantikan, pengambilan sumpah, kartu tanda pengenal, operasional penegakan Peraturan Daerah, pembinaan, pakaian dan atribut PPNS, serta pembiayaan.

(-)

(-)